Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel. Usai penetapan tersebut, ketiga paslon Pilkada Tangsel dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa dalam jumpa pers penetapan kandidat Pilkada Tangsel di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Tangsel pada Rabu (23/9/2020).
“Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada. Artinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya,” kata Slamet pada Rabu (23/9/2020).
Slamet menuturkan aturan tiga hari masa tenang usai tahapan penetapan paslon tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurutnya, para paslon dapat kembali melakukan sosialisasi atau kegiatan kampanye di tanggal 26 September 2020 nanti.
“Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelom pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan,” ujar Slamet.
Diketahui, ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk dapat bertarung di Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. (wk)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji








