Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), terus berusaha semaksimalkan mungkin untuk menjadikan wilayah hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini sebagai kota layak huni.

Salah satunya melalui program perbaikan rumah umum tidak layak huni (RUTLH). Hingga Mei 2020, Kepala Dnas Perumahan Dinas Perkimta Tangsel Ade Suprizal menjelaskan, Dinas Perkimta telah menyelesaikan pembangunan 200 unit dari target 300 rumah.

Menurut Ade, sisa 100 unit seharusnya diselesaikan tahun ini, terhitung sedari Juni hingga Desember. Namun, imbas pandemi virus corona baru (Covid-19), pengerjaannya terpaksa ditunda menjadi tahun depan.

“Untuk tahap pertama itu sudah 200 unit rumah yang dibangun dari taget 300 rumah. Sementara 100 rumah lagi baru diselesaikan tahun depan. Penundaan ini imbas pandemi Covid-19,” kata Ade melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Advertisement

Di sisi lain, Ade mengapresiasi pemberitaan sebuah media yang memberikan informasi mengenai masih adanya rumah tak layak huni di Kampung Jaletreng, Kelurahan Serpong. Rumah tersebut diketahui milik Nuraini (42 tahun).

Menurut Ade, rumah yang ditempati Nuraini belum masuk dalam database Dinas Perkimta. Itu karena belum ada usulan perbaikan dari pihak RT dan RW. Musababnya, rumah yang ditempati Nuraini berdiri di atas lahan milik ibu mertuanya yang telah meninggal.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni, salah satu syarat program bedah rumah yakni tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan hak milik atau dikuasai paling luas 120 meter persegi. Syarat lainnya juga ada usulan dari ketua RT dan ketua RW dengan persetujuan lurah dan camat. Seperti diketahui, Nuraini tinggal di atas lahan 7.000 meter dan masih berstatus girik.

“Sebaiknya, ketika pihak RT, RW, dan kelurahan sedang memfasilitas rembuk keluarga mertua Ibu Nuraini, apakah bisa tanah tersebut dihibahkan kepada Ibu Nuraini, sehingga pihak RT/RW dan kelurahan bisa mengajukan proposal bedah rumah ke Dinas Perkimta,” kata Ade.

Advertisement

Pengamat Kebijakan Publik Tangsel Ahmad Wafa mengapresiasi peran media yang ikut menginformasikan sejumlah persoalan di Tangsel. Namun, Wafa menilai kondisi yang dialami Nuraini tak lantas mencerminkan kinerja Pemkot Tangsel, terutama terkait angka kemiskinan.

Menurut Wafa, selama periode kepemimpinan Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie, Tangsel justru mampu menekan angka kemiskinan di bawah 2 persen. Sedari 2018 hingga 2019, menukil catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, angka kemiskinan Tangsel hanya 1,68 persen. Tangsel bahkan menjadi kota dengan angka kemiskinan terendah di Indonesia, dengan hanya 1,76 persen. Ini data dan fakta yang tak bisa dibantah.

“Ini juga prestasi yang harus diakui. Di sisi lain, saya mengapresiasi peran media yang ikut menginformasikan sebuah persoalan di Tangsel. Namun, tak lantas kejadian yang sifatnya kecil ini menjadi tolok ukur utama dari kinerja pemkot secara keseluruhan. Di saat pilkada seperti sekarang ini, media massa harus netral, kalau ada keberpihakan ya kepada rakyat. Bukan menghajar yang sini dan memuji yang sana. Apalagi mengambil kesimpulan yang sesat,” pungkasnya. (red)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer