Tangerang Selatan
KPUD Tangsel Gelar Lomba Pembuatan Jingle dan Desain Maskot Pilkada Tangsel 2015

Dalam rangka menyemarakkan pelaksanaan Pemilihan Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015 serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pelaksanaan Pilwalkot Tangsel, KPU Kota Tangerang Selatan mengadakan lomba pembuatan Jingle dan Desain Maskot Pilwalkot Tangerang Selatan Tahun 2015.
Deskripsi Lomba
Pembuatan Maskot dan Jingle adalah bagian dari strategi penguatan sosialisasi pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2015. Maskot dan Jingle Pilwalkot Tangsel adalah ikon dari komitmen dan semangat KPU Kota Tangerang Selatan untuk menyemarakkan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun2015, yang bertujuan untuk:
1. Mendorong optimisme masyarakat terhadap pelaksanaan Pilwalkot Tangsel2015 yang edukatif, damai, demokratis, partisipatif, dan bermartabat
2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2015
3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu
4. Mensosialisasikan rangkaian tahapan pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2015
5. Menjadikan pelaksanaan Pilwalkot Tangsel sebagai gebyar perayaan hak politik masyarakat Tangsel
Tema
“GO (Gerakan Optimisme) Pilwalkot Tangsel 2015 yang aktif, partisipatif, berintegritas dan asyik”
Slogan
1. Katakan Tidak Pada Politik Uang
2. Suaramu Untuk Masa DepanTangsel
3. Berani Memilih Untuk Memilih
4. Suaraku Tak Bisa Dibeli
5. Gak Nyoblos Gak Keren
Persyaratan Peserta Lomba
1. Peserta adalah warga Kota Tangerang Selatan yang ditunjukkan dengan fotocopy KTP atau Kartu Keluarga, baik perorangan ataupun yang mengatasnamakan kelompok, termasuk Badan Usaha /Asosiasi/ Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan lain-lain yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, dan atau pelajar/mahasiswa dari lembaga pendidikan yang ada di Kota Tangsel yang ditunjukkan dengan foto copy kartu pelajar/mahasiswa atau surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
2. Seluruh pejabat dan pegawai KPU Kota Tangerang Selatan, Tim Juri Lomba, peserta yang terafiliasi dengan Tim Juri dan KPU Tangsel dilarang mengikuti lomba.
Ketentuan Lomba Pembuatan Jingle dan Desain Maskot Pilwalkot Tangsel
a. Ketentuan Umum
1. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran dan harus mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Kota Tangerang Selatan (www.kpud-tangselkota.go.id)
2. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-
3. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang termasuk ke dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya untuk setiap kategori lomba, tetapi hanya berhak atas 1 (satu) hadiah dalam setiap kategori lomba;
5. Mengirimkan karya kepada KPU Kota Tangsel dengan mencantumkan identitas di belakang karya, dalam amplop tertutup beserta Formulir Pendaftaran, Surat Pernyataan Keaslian Karya, penjelasan konsep/ide karya, dan pada sudut kiri atas amplop ditulis jenis lomba yang diikuti: “Maskot Pilwalkot Tangsel 2015” untuk lomba maskot; dan “Jingle Pilwalkot Tangsel 2015” untuk lomba jingle ditujukan kepada: Panitia Lomba Sosialisasi Kreatif Pilwalkot Tangsel 2015 KPU Kota Tangerang Selatan Jl. Buana Kencana No. 12 Blok E XII, Perumahan BSD City
6. Karya dikirimkan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juni 2015 Cap Pos atau tanggal 9 Juni 2015 yang diantar langsung (ke kantor KPU Tangsel), dalam keadaan tidak tergulung/terlipat;
7. Lomba tidak diperuntukkan untuk penyelenggara pemilu (unsur KPU dan Panwaslu)
8. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU Tangsel dan KPU Tangsel mempunyai hak eksklusif untuk menggunakannya, mengubah, atau menyempurnakannya sesuai dengan kebutuhan KPU Tangsel.
10. Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Tangsel pada tanggal 11 – 15 Juni 2015 dan akan dihubungi oleh pihak panitia secara langsung melalui telpon serta surat resmi.
b. Ketentuan Khusus Lomba Pembuatan Jingle
1. Syair jingle menggambarkan semangat dan optimisme penyelenggaraan pilwalkot Tangsel 2015
2. Syair jingle pilwalkot tangsel harus memuat kata dan kalimat: 1) KPU Kota Tangerang Selatan; 2) Coblos; 3) Gunakan hak pilihmu; 4) 9 Desember 2015; 5) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel; 6) Damai, demokratis, berintegritas, dan berkualitas
3. Jingle dikirimkan dalam bentuk Lirik & Chord dicetak/print out di atas kertas putih ukuran A4.
4. Pilihan genre musik bebas.
5. Sample rekaman Jingle dibuat dalam format MP3/Wave dengan iringan minimal 1 (satu) alat musik, dan softfile dalam Compact Disc (CD) sebanyak empat buah/copy;
6. Karya Jingle baik notasi maupun lirik, belum pernah dipublikasikan secara komersial.
7. Durasi Jingle tidak boleh lebih dari 2,5 menit;
8. Karya Jingle harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang lirik dari Jingle, diketik di atas kertas A4 dengan 1,5 spasi dan ditulis dengan font yang seragam;
9. Peserta, baik perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan pembuat aransemen;
10. KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
Kriteria Penilaian
1. Orisinalitas, kreativitas, dan musikalitas
2. Kesesuaian dengan tema
3. Merepresentasikan kota tangerang selatan
4. Mencitrakan optimisme masyarakat Tangsel dalam pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2015
Tim Juri
1. Taufik A Adam (Composer, Music Director)
2. Akmal Kallabe (Pengajar & Composer)
3. Rudy Gani (Penggiat Demokrasi dan Komunikasi)
Hadiah
1. Juara I : Rp. 6.000.000
2. Juara II : Rp. 4.000.000
3. Juara III : Rp. 2.000.000
c. Ketentuan Khusus Lomba Desain Maskot Pilwalkot Tangsel
1. Desain maskot berbentuk karakter superhero (menggambarkan keberanian, kekuatan, kecepatan, ketangkasan, kepedulian, pengabdian)
2. Desain maskot harus dibuat dengan menampilkan bagian depan dan belakang (media dan tools/alatnya bebas);
3. Desain harus orisinal dan belum pernah dipublikasikan
4. Desain Maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU (www.kpud-tangselkota.go.id);
5. Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardcopy (cetak di atas kertas A4) sebanyak 4 (empat) rangkap; dan softcopy maskot dalam format JPEG resolusi 150 dan 300 dpi dalam compact disk (CD);
6. Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
7. Semua karya yang dikirimkan menjadi milik KPU Tangsel dan KPU Tangsel berhak mempergunakannya untuk kebutuhan KPU Tangsel.
8. Keputusan dan penetapan pemenang adalah hak sepenuhnya Dewan Juri dan tidak dapat diganggu gugat.
Kriteria Penilaian
1. Orisinalitas, kreativitas, dan keindahan desain maskot
2. Kekuatan karakter dan detail desain maskot
3. Merepresentasikan kota Tangerang Selatan
4. Mencitrakan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, berani, efektif, efisien, dan professional.
Tim Juri
1. Fatur (Freelance Designer)
2. Igfar Pramarizki (Pendiri dan Mentor Traffikacademy)
3. Iman Perwira Bachsan
Hadiah
1. Juara I : Rp. 6.000.000
2. Juara II : Rp. 4.000.000
3. Juara III : Rp. 2.000.000
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi: http://www.kpud-tangselkota.go.id/
(kt/red)
-
Hukum6 hari ago
3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus
-
Cek Fakta6 hari ago
Ferdy Sambo Teriak Ngamuk Tak Terima Dihukum Mati, Cek Faktanya!
-
Hukum6 hari ago
TNI-Polri dan Pemda akan Awasi Tempat Hiburan Malam Jelang Bulan Ramadan
-
Hukum6 hari ago
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
-
Nasional3 hari ago
Presiden Jokowi Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah
-
Nasional4 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Dampingi Kunjungan Presiden Jokowi ke Papua
-
Nasional3 hari ago
Secara Hisab, Hilal Awal Ramadan 1444 H Dimungkinkan Berhasil Dirukyat
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Tangsel Ramadan 1444 H