Hukum
Kronologis Penangkapan Harry Kuncoro Eks Napi Terorisme

Kabartangsel.com- Mabes Polri mengumumkan penangkapan mantan narapidana kasus terorisme, Harry Kuncoro (41) yang terkait dalam kelompok pimpinan Dulmatin Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat menggelar jumpa pers, Senin (11/2) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diterangkan Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan pria yang disebut sebagai aktor intelektua jaringan teroris Indonesia ini, dilakukan pada 3 Januari 2019 lalu. Namun Polri baru merilis penangkapan tersebut ada hari ini, dengan pertimbangan kepentingan penyidikan.
“Benar, kita telah lakukan penangkapan HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng,” buka Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selayan, Senin (11/2).
“Tersangka tersebut ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019. Kenapa baru diungkap setelah sebulan (penangkapan)? Karena memang proses investigasi, butuh penguatan alat bukti dan lainnya untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” sambung Dedi.
Dedi menerangkan, penangkapan HK dilakukan, saat tersangka akan pergi ke Suriah melalui Iran. Dalam adiministrasi yang ada, tersangka memanipulasi data atau menggunakan identitas palsu.
“Dari administrasi yang ada, tersangka memiliki nama lebih dari satu. Ini digunakan untuk membuat paspor palsu ke bebsrapa negara,” tandas Dedi.
Sebelumnya, Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah. (Gtg-03).
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport7 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama



































