Hukum
2 Residivis Penyelundup Narkoba Jaringan Sumatera Dibekuk BNN

Kabartangsel.com- Prestasi demi prestasi kembali digulirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengupas peredaran narkotika.
Kali ini, bekerjasama dengan Bea Cukai di pelabuhan Tanjung Kalian, Pulau Bangka, BNN membekuk dua pelaku residivis pada sore hari Sabtu (9/2/2019) lantaran ditemukan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/2/2019), BNN mengakui jika kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkoba di pelabuhan itu.
“Kami dapatkan informasi dari masyarakat. Kita temui Sabu yang dibawa pelaku di kirim dari Pelembang Sumatera Selatan. Barang bukti kita sita 1 Kg sabu, uang 5 juta dan tiga unit ponsel serta mobil truk yang berisikan sagu seberat 14 ton,” ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Nanang.
Para kedua tersangka residivis tersebut, kata Nanang, yakni Joni Wijaja dan Riko Agustian warga Pangkalpinang, Bangka Belitung.
“Setelah di geledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, yang di sembunyikan di dekat box peralatan dongkrak, sebelah aki truk di bungkus dengan plastik teh,” rincinya. (WS/02)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























