Connect with us

Hukum

Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Polsek

Polisi menyampaikan untuk masyarakat Kota Tangerang yang hendak mudik atau liburan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa menitipkan kendaraannya di Polres atau Polsek terdekat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dengan dititipkan di Polres atau Polsek, pemudik bisa tenang meninggalkan kendaraannya saat pulang ke kampung halaman.

“Bagi masyarakat bilamana masih dirasa rawan, bisa menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polres atau Polsek terdekat dari tempat tinggal anda,” ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, layanan penitipan ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak dipungut biaya atau gratis, pastikan mudik anda aman dan nyaman,” ucapnya.

Advertisement

Zain mengimbau apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pastikan peralatan listrik dan kompor dalam keadaan mati. Selain itu, kunci rapat pintu dan jendela.

“Agar lebih nyaman dapat memberitahukan kepada keluarga atau tetangga terdekat maupun ketua RT/RW setempat,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga meminta kepada pemudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan. Periksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan, cek kendaraan sebelum keberangkatan dan pastikan kesehatan fisik pengemudi.

“Apabila mengantuk dapat beristirahat ditempat yang telah disediakan,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer