Nasional
Masyarakat Harus Siap Hidup Berdampingan dengan COVID-19

Pemerintah menyusun strategi jangka panjang untuk mengantisipasi kemungkinan COVID-19 akan tetap ada dalam waktu lama. Pilihan terbaik bagi masyarakat saat ini adalah tetap berdisiplin dan membiasakan diri dengan protokol kesehatan sebagai jalan menuju tatanan kehidupan baru.
Pandemi COVID-19 telah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun sejak pertama kali muncul di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu. World Health Organization (WHO) dan banyak negara, termasuk Indonesia telah bersepakat, bahwa langkah-langkah untuk hidup berdampingan dengan virus corona secara jangka panjang harus disiapkan.
“Transisi dan adaptasi untuk hidup bersama COVID-19 ini memang harus dipersiapkan. Karena itu, sambil terus mengevaluasi penerapan PPKM Berlevel, pemerintah menyusun dan menerapkan sejumlah protokol kesehatan sebagai bagian dari strategi ke arah sana. Tujuannya, agar kita dapat menyeimbangkan kehidupan yang sehat namun juga tetap berdaya dalam kegiatan ekonomi dan sosial,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Panduan protokol kesehatan dimaksud merupakan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat, mengingat COVID-19 diperkirakan tidak hilang dalam waktu cepat. Tidak ada pilihan lain selain disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai salah satu kebiasaan baru.
Saat ini, pemerintah memprioritaskan pelaksanaan protokol kesehatan di ruang/fasilitas publik, seperti:
- Tempat perdagangan; pasar/toko modern, pasar/toko tradisional.
- Transportasi publik; darat, laut, udara.
- Destinasi Pariwisata; hotel, restoran, pertunjukan.
- Kantor/Pabrik; pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT.
- Lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan
- Tempat pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi.
Penyusunan protokol kesehatan di masing-masing ruang/fasilitas publik melibatkan pihak pemangku kepentingan terkait. Setiap protokol kesehatan didasarkan pada 3 standar, yaitu standar jumlah, aktivitas, dan perilaku.
Standar jumlah yaitu mengenai kapasitas ruang/fasilitas publik untuk memastikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Standar aktivitas adalah bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan untuk memastikan penerapan 3M. Sedangkan standar perilaku artinya pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan 3M.
Selain protokol kesehatan, selanjutnya pemerintah juga terus meningkatkan implementasi berbagai strategi pengendalian pandemi, seperti:
- Deteksi: meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan kasus.
- Terapeutik: konversi TT 30-40% dari total kapasitas RS, mengerahkan Tenaga Kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat.
- Vaksinasi: peningkatan alokasi vaksin di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, penambahan sentra vaksinasi, menjadikan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan dan di ruang publik, percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan, lansia, dan orang dengan komorbid.
“Seluruh upaya dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang lebih didahulukan daripada yang lain. Pemerintah juga berkomitmen akan senantiasa memantau kondisi pandemi COVID-19 secara aktual, agar bisa mengambil kebijakan yang tepat baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” tegas Menteri Kominfo.
Dalam dialog virtual Media Center KPCPEN (31/08/2021), Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa monitoring protokol kesehatan yang disusun pemerintah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat aman melakukan aktivitas di tempat publik dalam mengadaptasi kebiasaan baru dalam hidup berdampingan dengan COVID-19.
“Intinya, strategi ini harus diimplementasikan demi keamanan kita semua, juga orang-orang yang kita kasihi. Karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan masyarakat, dengan cara terus disiplin protokol kesehatan, ikut vaksinasi, dan mempersiapkan diri menuju tatanan hidup baru, yakni hidup bersama COVID-19,” tandas Menteri Kominfo. (red/rls)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda




























