Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegasakan tidak akan menghambat izin Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Tjahjo usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (22/7).
Mendagri menegaskan, pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi Kemendagri harus koordinasi dengan Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat.
Ia pun menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.
“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Kalau itu penting, silahkan tidak masalah,” ujar Tjahjo seraya mengemukakan, ada kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.
Ia mempertanyakan, kalau sering ke luar negeri, kapan kepala daerah itu bekerja untuk rakyatnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (fid)
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum4 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport3 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport3 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick












