Pemerintah menunjukan komitmennya dalam penanganan Tfidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terlebih dalam jangka pendek untuk dapat memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terjebak di China terkait kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan.
Demikian disampaikan oleh Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi yang membahas mengenai penanggulangan Tfidak Pidana Perdagangan Orang, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (17/7) pekan lalu.
Rapat ini merupakan koordinasi atas serangkaian peristiwa terkait dengan kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan, khususnya yang dialami korban dari Kalimantan Barat dan Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui belum lama ini terjadi kasus perdagangan orang dari beberapa daerah di Indonesia dengan modus pengantin pesanan yang terjebak di China.
Dari rapat koordinasi ini mengemuka beberapa masalah yang melatarbelakangi terjadinya kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan, seperti pemalsuan dokumen di daerah dan yang paling krusial adalah permasalahan ekonomi para korban TPPO yang mau pergi ke China dengan harapan akan hidup yang lebih baik.
Dalam arahannya, Jaleswari mengingatkan, bahwa permasalahan perdagangan orang ini seperti gunung es, permasalahan mengenai perdagangan orang ke China ini seperti pintu masuk saja kalau berbicara mengenai TPPO ini kan spektrumnya lebih luas lagi.
Untuk itu, Jaleswari mengingatkan, bahwa penanganan masalah TPPO perlu memperhatikan aspek perlfidungan korban khususnya perempuan dan anak.
Ia menyampaikan, penanganan TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tfidak Pidana Perdagangan Orang. Melalui instansi terkait sudah ada tfidakan penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui koordinasi dengan Pemerintah China oleh KBRI & KJRI di China.
Kementerian lain yang ikut serta berperan adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlfidungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM.
Deputi V KSP menegaskan, bahwa KSP akan terus mengawal koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam upaya penyelesaian & pencegahan dalam tfidak pidana perdagangan orang (TPPO) secara komprehensif.
Hadir dalam Rapat Koordinasi itu pimpinan dan perwakilan instansi terkait seperti Direktur Asia Timur & Pasifik Kementerian Luar Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Perlfidungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Direktur Pengawasan dan Penfidakan Keimigrasian Kemenkumham, dan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlfidungan Anak. (fid)
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga






