Connect with us

Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

“Beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Permendikbudristek ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” kata Nadiem.

Advertisement

Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegas Mendikbudristek.

Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan. Melalui peraturan ini, satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Advertisement

“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” tandasnya.

Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2021 yakni 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional1 hari ago

Syahganda Nainggolan Tegaskan Arah Baru Komunikasi Bakom RI yang Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Sport1 hari ago

BRI Super League 2026/2027, Hasil Persib vs Persik Kediri Skor 1-0

Sport1 hari ago

Hasil Persib Bandung vs Persik Kediri Skor 0-0 di Babak Pertama

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2026: Persebaya vs PSS Sleman, Persib vs Persik

Sport2 hari ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Sport2 hari ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport2 hari ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Sport2 hari ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Sport3 hari ago

Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Jadwal, Prediksi Skor, dan Head to Head di BRI Super League 2026/27

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Nasional4 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Nasional4 hari ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Nasional5 hari ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport6 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport6 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport6 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport6 hari ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Sport2 minggu ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport2 minggu ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Nasional3 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport3 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional3 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport3 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis3 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis3 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis3 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis3 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Sport3 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis3 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis3 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis3 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Sport3 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis3 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional3 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Bisnis3 minggu ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Sport2 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Nasional3 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Populer