Nasional
Menko Ekon Airlangga Hartarto: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Bahas Restrukturisasi Kredit UMKM

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat mengenai restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/07/2013). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rapat dibahas mengenai rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan.
“Tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM. Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit termasuk penghapusbukuan atau penghapustagihan,” ujar Airlangga usai menghadiri rapat.
Airlangga mengatakan, sejumlah peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap. Aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
“Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Menko Ekon, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 juga terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Terkait dengan UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Dan ini ada persyaratan ketentuan, yaitu pertama piutang macet restrukturisasi dulu, kemudian sesudah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, nah itu bisa dihapusbukukan atau hapustagih,” ujarnya.
Namun Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM.
“Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya.
Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.
“Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK,” tandasnya.
Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

































