Hari ini, Selasa 4 April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2017 yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
Acara sidang pengucapan putusan perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017 itu akan menentukan apakah gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief akan dikabulkan ataukah tidak.
Pada pleno rekpapitulasi suara 26 Februari 2017 lalu, KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh sebanyak 2.411.213 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara atau selisih 89,890 suara (1,90%).H. Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara
Seperti diketahui, pada Pemilihan Gubernur Provinsi Banten 2017, pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra. (fid)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi














