Hari ini, Selasa 4 April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2017 yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
Acara sidang pengucapan putusan perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017 itu akan menentukan apakah gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief akan dikabulkan ataukah tidak.
Pada pleno rekpapitulasi suara 26 Februari 2017 lalu, KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh sebanyak 2.411.213 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara atau selisih 89,890 suara (1,90%).H. Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara
Seperti diketahui, pada Pemilihan Gubernur Provinsi Banten 2017, pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra. (fid)
Bisnis7 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas7 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional7 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport7 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport3 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional5 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026












