Hari ini, Selasa 4 April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2017 yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
Acara sidang pengucapan putusan perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017 itu akan menentukan apakah gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief akan dikabulkan ataukah tidak.
Pada pleno rekpapitulasi suara 26 Februari 2017 lalu, KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh sebanyak 2.411.213 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara atau selisih 89,890 suara (1,90%).H. Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara
Seperti diketahui, pada Pemilihan Gubernur Provinsi Banten 2017, pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra. (fid)
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Tangerang Selatan6 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan6 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Pemerintahan6 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan6 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan6 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton