Connect with us

Hari ini, Selasa 4 April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2017 yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB.

Acara sidang pengucapan putusan perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017 itu akan menentukan apakah gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief akan dikabulkan ataukah tidak.

Pada pleno rekpapitulasi suara 26 Februari 2017 lalu, KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh sebanyak 2.411.213 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara atau selisih 89,890 suara (1,90%).H. Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara

Seperti diketahui, pada Pemilihan Gubernur Provinsi Banten 2017, pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra. (fid)

Advertisement

Populer