Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil meraih gelar juara umum pada pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Banten XIV tahun 2017.
Pembacaan pengumuman Tangsel sebagi juara umum tersebut disampaikan oleh dewan hakim pada acara penutupan MTQ XIV Provinsi Banten di Hotel Marbella, Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (21/04/2017) malam.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sangat mengapresiasi semangat para kafilah Tangsel yang telah berupaya mempertahankan juara umum. Dirinya juga berterima kasih kepada LPTQ Kota Tangsel yang senantiasa mendukung pembinaan serta pelatihan peserta dari awal hingga akhir sehingga Kota Tangsel dapat membawa gelar juara umum tiga kali berturut-turut dari tahun 2015.

Juara umum pada MTQ Provinsi Banten XIV tahun 2017 tahun ini mencatatkan Kota Tangsel sebagai kota di Provinsi Banten yang berhasil meraih juara umum untuk keempat kalinya.

Seperti diketahui, Kota Tangsel untuk pertama kalinya berhasil menyabet gelar juara umum pada MTQ Provinsi Banten VII Tahun 2010, kemudian pada MTQ Provinsi Banten XII tahun 2015 kembali merebut sebagai juara umum, dan berhasil mempertahankan gelar juara umum pada MTQ XIII tahun 2016. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku













