Hukum
Negara Dirugikan Rp 30 Miliar Atas Kasus Pemalsuan Materai

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pemalsuan materai. 9 pelaku berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF dan R berhasil diamankan oleh Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Bekasi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa para pelaku menjual materai palsu di situs online. “Para pelaku melakukan penjualan materai palsu yang dijual dibawah harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.200. Sebenarnya Pemerintah menjual materai tersebut senilai Rp 6000 untuk materai 6000,” kata Brigjen Wahyu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Eks Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya atas tertangkapnya para pelaku yang merugikan negara sebesar Rp 30 Miliar.
“Kami sangat berterimakasih kepada jajaran Polda Metro Jaya khususnya Dit Reskrimsus yang telah menangkap pelaku. Kerugian yang dialami pemerintah terhadap pelaku sebesar Rp 30 Miliar,” ungkap Ken. (FJR/BHR)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































