Connect with us

Hukum

Berkenaan Kasus Suap ‘Ketok Palu’, KPK Siap Periksa Belasan Anggota DPRD Jambi

Kabartangsel.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang anggota DPRD Jambi berkenaan kasus dugaan suap ‘ketok palu’ pengesahan ‎RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Sekedar informasi, kasus ini sebelumnya sudah menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli sebagai terpidana, karena terbukti menyuruh para anggota dewan Jambi.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” terang Juru Bic‎ara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/03/2019).

Adapun ke-14 anggota DPRD Jambi yang diperiksa tersebut di antaranya, Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, Agus Rahma. Berikutnya, ada nama Wiwit Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, serta Edmon‎.

Advertisement

“Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi sejak pagi hingga sore nanti,” ungkap Jubir KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; dan Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Lalu, terdapat Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Advertisement

Diduga, para legislator Jambi itu memiliki peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu. ((PMJ)).

 

Populer