Pemerintahan
Pak Ben: Tingkatkan Kompetensi Pejabat dan PPID Pembantu Disetiap SKPD

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan mampu meningkatkan tugas pokok dan fungsinya. Masing-masing pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk harus memahami secara mendalam mengenai informasi yang disediakan dan dikecualikan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan – Benyamin Davnie ditemui usai Rapat Koordinasi PPID dan PPID Pembantu di Serpong Utara, Selasa (12/11), yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat. Menurutnya, kelemahan dalam hal menguasai informasi publik atau informasi yang dikecualikan tersebut bisa saja menimbulkan efek hukum ke depannya.
“Contohnya, Pemkot Tangsel sudah pernah dilaporkan ke Polres soal keterbukaan informasi. Ya untuk itu, kami mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Wawali Benyamin, mengaku banyak PPID yang bertugas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum sepenuhnya memahami Undang-undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Contohnya, mengenai pemahaman soal data dan informasi.
“Kita ketahui, informasi adalah data yang sudah diolah. Untuk informasi itu, memang bisa disampaikan kepada publik. Sedangkan data, ada yang bisa disampaikan ke publik dan ada yang bersifat rahasia.
Dalam UU Kepegawaian Negara, pegawai dapat merahasiakan data atau informasi yang seharusnya dirahasiakan,” ujarnya.
PPID, Wawali Benyamin bilang, juga harus senantiasa bekerjasama dengan media masa sebagai pembangun opini publik. Hal ini agar tercipta kesamaan opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. “Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik,” bilangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan – Sukanta, menambahkan peranan lembaga yang dipimpinnya dalam PPID hanya sebatas memberikan informasi. Yakni, seputar kebijakan pemerintah daerah yang telah dan akan digulirkan. Misalnya tentang misi Kota Tangerang Selatan.
“Jika ada pertanyaan tentang panjang ruas jalan, maka itu merupakan peran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai PPID pembantu. Dishubkominfo hanya sebagai pem-back up saja,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Sukanta berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. “Peserta dapat memahami informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan,” harapnya. (TS/kt)
Tangerang Selatan5 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle7 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif7 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis4 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan3 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga











