Connect with us

Banten

Pansus Komisi V DPRD Banten Bahas Lebih Lanjut Raperda Kebudayaan Daerah

Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa memimpin Rapat Panita Khusus (Pansus) mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Komisi V tentang Kebudayaan Daerah bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (12/12/23).

Adapun rapat Pansus ini diikuti oleh Anggota Komisi V dr. Shinta Wisnu Wardani dan Heri Handoko, serta didampingi oleh Bagian Hukum Sekretariat DPRD Banten dan menghadirkan Dinas terkait.

Berkaitan dengan materi muatan Rancangan Perda ini, Dr. Yeremia menegaskan agar kiranya rapat Pansus yang dilaksanakan dapat dibahas dengan seksama juga bijak dalam setiap pemilihan kata dan penjelasannya. Sesuai dengan amanat yang tertulis pada pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mewajibkan melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan.

“Materi ini harus dibahas dengan seksama dan bijak secara bersama-sama dalam tiap pemilihan katanya, karena sudah tertulis amanat pada pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ucapnya.

Advertisement

Diskusi pada rapat Pansus ini dimuat secara terbuka guna mendapatkan saran dari setiap Dinas terkait yang hadir, agar ke depannya melahirkan hasil yang lebih baik dan maksimal.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer