Politik
Panwaskada Tangsel: DPTb-2 Selalu Menuai Polemik Sengketa Pilkada
Penggunaan DPTb2 dapat dikatakan tidak berlawanan dengan hukum, tentu saja asalkan selama warga yang menyalurkan hak konstitusinya itu bisa penuhi persyaratan utama. Maka tak jadi soal bila warga pemilih dapat menunjukan bukti Kartu Tanda Penduduk asli terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

Daftar Pemilih Tambahan warga yang menggunakan KTP atau DPTb-2 selalu menuai polemik. Setiap kubu pasangan calon beserta tim pemenangan khususnya pihak yang kalah, seringkali mempersoalkan validitas data warga yang telah datangi bilik suara untuk menyalurkan hak politiknya.
“Sengketa pilkada yang terjadi diberbagai daerah selalu saja bermula dari DPTb-2. Dan hingga saat ini belum dicabut atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Taufik MZ di Serpong.
Menurutnya, DPTb-2 merupakan celah kekurangan dari berlakunya sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Proses masa tahapan dalam pesta demokrasi ini selalu saja dijadikan senjata pamungkas oleh tim peserta pemilu menggugat hasil perolehan suara.
Padahal, Taufik bilang, sistem administrasi resmi kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ini digawangi oleh lembaga negara di luar KPU. Yakni, Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Apalagi DPTb-2 telah menjadi fundamental bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia dewasa serta memenuhi persyaratan bisa menyalurkan hak suara politiknya. Taufik mengklaim, pada saat penyoblosan 9 Desember kemarin pun pihaknya pun telah berhasil mengidentifikasi. Ia yakin kelak akan timbul persoalan serius.
Catatan masalah atas semrawutnya DPTb-2, lanjutnya, benar saja terjadi di 30 dari 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil identifikasi secara cermat telah menemukan adanya kasus kelebihan ambang batas kewajaran.
Kejanggalan pada saat penyoblosan terdeteksi, ada jumlah warga yang masuk ke bilik suara untuk menyoblos berbeda dengan angka yang terdata punya hak pilih sesuai DPTb2. Temuan dugaan pelanggaran itu terdapat di 30 TPS, dan Panwaslu Tangsel pun merekomendasikan kepada KPU setempat agar membongkar kotak suara.
Pembongkaran kotak suara bertujuan untuk mengetahui keabsahan data formulir C7 di masing-masing TPS. Tentunya selama kegiatan bongkar kotak suara mesti disaksikan oleh semua saksi pasangan calon serta aparat penegak hukum daerah sekitar.
“Maka penggunaan DPTb2 dapat dikatakan tidak berlawanan dengan hukum,” terang Taufik.
Tentu saja, tambahnya, asalkan selama warga yang menyalurkan hak konstitusinya itu bisa penuhi persyaratan utama. Maka tak jadi soal bila warga pemilih dapat menunjukan bukti Kartu Tanda Penduduk asli terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.
“Kami melihat selama ini polemik yang digaungkan oleh antarkubu pasangan calon masih dianggap wajar dalam tatanan iklim demokrasi di Indonesia,” tambahnya. (yw/fid)
-
Nasional3 hari ago
Waspada MERS-CoV, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan
-
Nasional3 hari ago
Menkes Budi Dorong Percepatan Registry Anak, Fokus Awal pada Down Syndrome dan Penyakit Jantung Bawaan
-
Nasional3 hari ago
117 WNI Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ditolak Masuk dan Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Nasional3 hari ago
Jaga Kesehatan Jemaah Haji, Kemenkes Imbau Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal Saji
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan: KNPI Tangsel Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol
-
Bisnis2 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta hingga Mei 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Pemkab Tangerang Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel
-
Nasional3 hari ago
Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu