Legislatif
Panwaslu Tangsel: Alat Peraga Caleg Banyak Langgar Aturan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetapkan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye pada 17 titik di Kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.
Mirisnya, sampai saat ini sudah ditemukan 60 pelanggaran di lapangan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara menyebutkan banyaknya pelanggaran didominasi oleh calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berkompetisi pada Pemilu tahun 2014 mendatang.
“Bentuk pelanggaran berbagai jenis, kita (Panwaslu Kota Tangsel) juga telah melakukan pemanggilan Caleg bersangkutan dan memberikan teguran,” ujar Engel, Selasa (8/10).
Nantinya, hasil temuan berupa foto, nama, serta partai politik Caleg akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu. Ditegaskannya, apabila nanti tidak berjalan, maka rekomendasi justru akan berdampak hukum pada KPUD. (MT/kt)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
























