Serpong
Pungli Truk di Serpong, 8 Oknum Dalops Terancam Dipecat

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sukanta memergoki sejumlah petugas Pengendali Operasi (Dalops) masih tarik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Aksi nakal petugas dilakukan terhadap sejumlah pengemudi truk di wilayah Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel pada siang hari. Padahal, merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 03 Tahun 2012, truk bertonase besar dilarang melintas sepanjang jalan raya Serpong mulai pukul 05.00-22.00 Wib.
Sebelumnya, aksi tarik pungli oleh petugas Dishubkominfo terhadap pengemudi truk di waktu yang dilarang sudah sering terjadi. Maraknya praktik kotor itu membuat Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, turun langsung dan memang menemukan banyak koordinasi ilegal antara petugas Dishubkominfo dengan pengemudi truk pada sejumlah titik sepanjang jalan raya Serpong.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas kepergok sedang asik ngemel (tarik pungli) di dekat Bundaran Alam Sutera,” ucap Sukanta, Selasa (8/10).
Dijelaskannya, petugas Dalops dari Dishubkominfo Kota Tangsel yang kepergok itu terdiri dari tujuh petugas berstatus Tenaga Kerja Sukarela, serta satu petugas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sampai sekarang, Instansi Dishubkominfo Kota Tangsel tengah melakukan pemeriksaan secara internal.
“Oknum TKS masing-masing berinisial O, R, A, D, S, K, dan B. Sedangkan yang berstatus PNS berinisial I. Pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada masing-masing oknum tersebut,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan internal Dishubkominfo Kota Tangsel dan pihak inspektorat.
“Setelah keluar hasilnya, baru akan diserahkan ke BKPP untuk ditentukan sanksinya,” ujarnya.
Ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada kedelapan oknum petugas Dishubkominfo Kota Tangsel, Firdaus mengutarakan hukumannya akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahan. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan dapat berujung kepada pemecatan.
“Seluruh pegawai harus mematuhi peraturan. Bagi yang masih melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (MT/kt)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























