- Si Pangsi, Maskot Pilkada Tangsel 2020
- Launching Pilkada Tangsel 2020: Pilkada Berbudaya, Tangsel Berdaya
- Bobol ATM di Minimarket Pondok Aren, Pelaku Menyelinap Lewat Atap
- Akhirnya Jasad Alif Bocah yang Tenggelam di Kali Angke Tangsel Ditemukan Tim SAR
- Turnamen Futsal Puteri Kemenag Tangsel Resmi Dibuka
- 60 Personel SAR Gabungan Cari Bocah Tenggelam di Kali Angke Ciputat Tangsel
- Jelang Natal dan Tahun Baru di Tangsel, Airin Rachmi Diany: Stok Bahan Makanan Pokok Aman
- LRT Masuk Tangsel, Airin Rachmi Diany Keluarkan Rekomendasi Study Kelayakan
- Polisi Bakal Usut Tuntas Kasus Oknum Ormas yang Mengintimidasi Jurnalis Kabar6.com di Tangsel
- AHY Bakal Maju di Pilkada Tangsel 2020?
Pemerintah Beri Modal Awal BP Tapera Rp2,5 Triliun
Dengan pertimbangan guna mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), pemerintah memandang perlu memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggarn 2018.
Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 1 PP ini.
Nilai modal awal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini adalah Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah, yang terdiri atas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan, dan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Related Posts
Latest News
-
Ingin Awet Muda, Bolehkah Lakukan Filler Berulang-ulang?
Bolehkah filler berulang-ulang, merupakan pertanyaan yang kerap muncul di benak...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Si Pangsi, Maskot Pilkada Tangsel 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkenalkan maskot...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Launching Pilkada Tangsel 2020: Pilkada Berbudaya, Tangsel Berdaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkenalkan maskot...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Cek Fakta: [SALAH] “Menhan Prabowo Subianto: FPI Bukan Mengancam Kedaulatan NKRI Justru Yang Menunggangi NU itu yang Harus Dibersihkan”
Pernyatan itu bukan berasal dari Prabowo Subianto. Tidak ditemukan bukti...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
4 Bahan Masker Wajah untuk Pria yang Cocok Sesuai Masalah Kulitnya
Kebanyakan pria memiliki jenis kulit yang cenderung tidak rentan terhadap...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Bobol ATM di Minimarket Pondok Aren, Pelaku Menyelinap Lewat Atap
Komplotan pembobol ATM di Minimarket Pondok Kacang Timur, Kota Tangerang...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Cek Fakta: [SALAH] Nata De Coco Terbuat Dari Plastik dan Berbahaya Untuk Anak-Anak
Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar sebuah video yang di dalamnya...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Ingin Awet Muda, Bolehkah Lakukan Filler Berulang-ulang?
Bolehkah filler berulang-ulang, merupakan pertanyaan yang kerap muncul di...
- Kamis, 17 Januari 2019
-
Si Pangsi, Maskot Pilkada Tangsel 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkenalkan...
- Kamis, 17 Januari 2019
-
Launching Pilkada Tangsel 2020: Pilkada Berbudaya, Tangsel Berdaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkenalkan...
- Kamis, 17 Januari 2019
-
Ridwan Saidi; Mencari Identitas Cultural Tangsel
Oleh : Ridwan Saidi Pemakaian nomenklatur identitas mestilah berpijak...
- Kamis, 17 Januari 2019
- 0
-
PSB, Tangsel Sediakan Kuota 20 Persen Untuk Siswa Kurang Mampu
Ada hembusan angin segar dan secercah harapan bagi Anda...
- Kamis, 17 Januari 2019
- 0
-
Asyik… Rute KRL Serpong-Jakarta Hingga Jam 24.00 WIB
Akhirnya, usulan walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi...
- Kamis, 17 Januari 2019
- 0