- Launching Pilkada Tangsel 2020: Pilkada Berbudaya, Tangsel Berdaya
- Bobol ATM di Minimarket Pondok Aren, Pelaku Menyelinap Lewat Atap
- Akhirnya Jasad Alif Bocah yang Tenggelam di Kali Angke Tangsel Ditemukan Tim SAR
- Turnamen Futsal Puteri Kemenag Tangsel Resmi Dibuka
- 60 Personel SAR Gabungan Cari Bocah Tenggelam di Kali Angke Ciputat Tangsel
- Jelang Natal dan Tahun Baru di Tangsel, Airin Rachmi Diany: Stok Bahan Makanan Pokok Aman
- LRT Masuk Tangsel, Airin Rachmi Diany Keluarkan Rekomendasi Study Kelayakan
- Polisi Bakal Usut Tuntas Kasus Oknum Ormas yang Mengintimidasi Jurnalis Kabar6.com di Tangsel
- AHY Bakal Maju di Pilkada Tangsel 2020?
- Wartawan Kabar6.com Diintimidasi Oknum Ormas FBR, Puluhan Awak Media Massa Tangsel Gelar Aksi Solidaritas
Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Prioritaskan Zonasi, Tidak Perlu Lagi SKTM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud ini, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalamuntuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya.,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.
Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.
Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).
“Yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas Mendikbud.
Mendikbud juga menyampaikan, salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah,” tegas Mendikbud.
Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan.
Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi.
Mendikbu berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.
“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,” tuturnya.
Mendikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.
“Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah,” kata Muhadjir.
Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.
Related Posts
Latest News
-
Launching Pilkada Tangsel 2020: Pilkada Berbudaya, Tangsel Berdaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkenalkan maskot...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Cek Fakta: [SALAH] “Menhan Prabowo Subianto: FPI Bukan Mengancam Kedaulatan NKRI Justru Yang Menunggangi NU itu yang Harus Dibersihkan”
Pernyatan itu bukan berasal dari Prabowo Subianto. Tidak ditemukan bukti...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
4 Bahan Masker Wajah untuk Pria yang Cocok Sesuai Masalah Kulitnya
Kebanyakan pria memiliki jenis kulit yang cenderung tidak rentan terhadap...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Bobol ATM di Minimarket Pondok Aren, Pelaku Menyelinap Lewat Atap
Komplotan pembobol ATM di Minimarket Pondok Kacang Timur, Kota Tangerang...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Cek Fakta: [SALAH] Nata De Coco Terbuat Dari Plastik dan Berbahaya Untuk Anak-Anak
Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar sebuah video yang di dalamnya...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Cek Fakta: [SALAH] Will Smith dan Jaden Smith Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Mobil
Beredar artikel yang mencatut logo CNN news dengan berisi informasi...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Peselancar Filipina Selamatkan Peselancar Indonesia
Gelaran SEA Games 2019 membawa cerita menyentuh dari cabang olahraga...
- Posted Januari 17, 2019
- 0
-
Launching Pilkada Tangsel 2020: Pilkada Berbudaya, Tangsel Berdaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkenalkan...
- Kamis, 17 Januari 2019
-
Cek Fakta: [SALAH] “Menhan Prabowo Subianto: FPI Bukan Mengancam Kedaulatan NKRI Justru Yang Menunggangi NU itu yang Harus Dibersihkan”
Pernyatan itu bukan berasal dari Prabowo Subianto. Tidak ditemukan...
- Kamis, 17 Januari 2019
-
4 Bahan Masker Wajah untuk Pria yang Cocok Sesuai Masalah Kulitnya
Kebanyakan pria memiliki jenis kulit yang cenderung tidak rentan...
- Kamis, 17 Januari 2019
-
Ridwan Saidi; Mencari Identitas Cultural Tangsel
Oleh : Ridwan Saidi Pemakaian nomenklatur identitas mestilah berpijak...
- Kamis, 17 Januari 2019
- 0
-
PSB, Tangsel Sediakan Kuota 20 Persen Untuk Siswa Kurang Mampu
Ada hembusan angin segar dan secercah harapan bagi Anda...
- Kamis, 17 Januari 2019
- 0
-
Asyik… Rute KRL Serpong-Jakarta Hingga Jam 24.00 WIB
Akhirnya, usulan walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi...
- Kamis, 17 Januari 2019
- 0