Pemerintah mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk membeli seluruh hasil produksi minyak mentah yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) nasional. Kebijakan ini adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo saat Rapat Terbatas (Ratas) sebagai bagian dari program peningkatan devisa di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pertamina harus beli minyak produksi dari KKKS, dan Pertamina akan membeli dengan harga pasar. Jadi jangan produksi dari sini kemudian diekspor keluar dan Pertamina impor dari luar kesini, yang pasti Pertamina wajib membeli,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, usai meluncurkan Pelayanan “Contact Center ESDM 136”, di Jakarta, Rabu (15/8).
Mengenai harga beli Pertamina, Menteri ESDM memastikan bahwa Pertamina akan membeli sesuai dengan harga minyak dunia yang berlaku, sementara untuk mekanisme pembelian minyak mentah dari KKKS akan dipersiapkan oleh SKK Migas.
“Saya tidak tahu perbedaan antara harga ekspor crude dengan impor, tapi yang pasti Pertamina wajib untuk membeli sesuai market price, dan SKK Migas yang akan membuat mekanisme jual belinya,” jelas Jonan.
Kebijakan mewajibkan Pertamina untuk membeli produksi minyak nasional ini, tegas Menteri ESDM, akan berlaku secara permanen.
Diharapkan dengan kebijakan itu, Pertamina tidak hanya bisa mengurangi impor minyak mentah, tetapi juga mengurangi biaya transportasi minyak mentah.
“Ya ini perintah Presiden, ya sudah diambil dari lokal saja, supaya hemat biaya transportasi,” tegas Jonan. (red/fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf











