Pemerintahan
Pemkot Tangsel Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membawa Mobil Dinas (Mobdin) mudik ke kampung halaman masing-masing. Hal ini dikarenakan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau kehilangan aset milik Pemkot Tangsel, yakni berupa kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik.
Menurut Wakil Walikota Benyamin Davnie, pihaknya hampir sama setiap tahunnya, yakni melarang PNS membawa Mobdin mudik dan akan memberikan sanksi administrasi kepada PNS yang nekat membawa Mobdin mudik apapun alasannya.
“Kami tidak segan memberikan sanksi tegas, yaitu berupa sanksi administrasi bila nekat membawa Mobdin mudik,” ujar pejabat yang akrab disapa Bang Ben di Pamulang, Senin (29/6/2015).
Bang Ben kembali menegaskan, Mobdin khawatir akan rusak atau hilang apabila dibawa mudik ke kampung halaman karena kan pihaknya tidak dapat menduga kejadian yang akan terjadi nanti.
“Bukannya mendoakan yang tidak baik, tetapi mencegah kan lebih baik daripada mengobati, maka dari itu nanti para PNS yang memegang Mobdin bisa menitipkannya ke kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau ke pihak RT/RW dimana tempat PNS itu tinggal,” imbuh Bang Ben lagi. (k6/kt)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional6 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel


















