Pemerintahan
Pemkot Tangsel Percepat Sistem Rujukan Kegawatdaruratan untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelayanan rujukan kegawatdaruratan ibu dan/atau bayi baru lahir di Kota Tangsel dengan seluruh Rumah Sakit Daerah, swasta dan klinik melahirkan.
Penandatanganan tersebut digelar di RSUD Tangsel yang ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Benyamin Davnie, Jumat (8/4) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Benyamin menyampaikan betapa pentingnya pelayanan rujukan yang terintegrasi. Untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) baru lahir.
“Upaya penurunan AKI dan AKB memerlukan kerja sama yang berkesinambungan dan menyeluruh serta melibatkan semua pihak untuk mencapai target penurunan,” ujarnya.
Pemerintah tentunya punya keterbatasan terutama dalam kegawatdaruratan Oleh karena itu kerja sama dengan fasyankes pihak swasta dan fasyankes pemerintah sangatlah diperlukan.
“Hal ini dimaksudkan agar tersedianya kepastian bagi pasien dan keluarga pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang paling kuat dan rujukan yang memadai,” terang Benyamin.
Kerja sama ini adalah sebuah langkah strategis. Dimana akan meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan, serta penguatan sistem tata kelola fasilitas kesehatan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Allin menyampaikan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi baru lahir di Tangerang Selatan dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan.
“Tahun 2018 ada 13 kasus, 2019 ada 11 kasus, dan 2022 kembali turun menjadi 10 kasus,” katanya.
Dan tempat pelayanan kesehatan di Tangsel terdiri dari 3 Rumah Sakit Umum Daerah, 28 Rumah Sakit Umum Swasta, 27 klinik persalinan dan 158 praktik bidan.
“Untuk itulah kita semua berkumpul di sini untuk terus berkomitmen dan perbarui perjanjian kerja sama yang pada tahun 2016 sudah kita tandatangani bersama,” pungkasnya. (red/fid)

Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport7 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama



































