Pemerintahan
Pemkot Tangsel Siapkan Revisi Perda RTRW, Benyamin Davnie: Fokus pada Pemanfaatan Ruang dan RTH

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak tahun 2011.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dinamika yang terjadi di wilayah tersebut.
“Secara aturan, setiap lima tahun sekali semua Perda RTRW di seluruh daerah bisa dilakukan revisi untuk menampung perkembangan dinamis dalam wilayah tersebut. Kebetulan, Perda RTRW kita yang awalnya pada tahun 2011 ini sudah memang waktunya untuk direvisi,” ujar Benyamin dalam acara Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel yang diselenggarakan di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (04/09/2024).

Revisi Perda RTRW ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan relevan untuk 20 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2045.
Benyamin menekankan pentingnya penegasan mengenai pemanfaatan ruang, baik untuk hunian, perdagangan, pengembangan ekonomi, serta ruang sosial dan budaya.
“Yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang: mana ruang untuk hunian, mana untuk perdagangan, dan pengembangan lainnya. Kita juga harus mempertimbangkan kecepatan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan jumlah penduduk di Tangerang Selatan yang cukup tinggi,” tambahnya.
Benyamin menjelaskan, saat ini pencapaian pengelolaan tata ruang sudah mencapai 74 persen dari target, dan kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 63 persen. Hal ini dinilai cukup baik berdasarkan standar undang-undang.
Namun, Pemkot Tangsel berambisi untuk lebih menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial di masa depan. Salah satu fokus revisi adalah evaluasi dan penegasan tentang rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Benyamin berharap revisi ini dapat memetakan seberapa besar capaian RTH yang sudah ada, dan bagaimana strategi ke depan untuk mengembangkan RTH sebagai bagian dari pengembangan kota yang berkelanjutan.
“Kita akan mengevaluasi seberapa persen RTH yang sudah kita capai dan memastikan ruang-ruang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.
Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang fisik tetapi juga ruang sosial dan budaya yang harus ada di Tangerang Selatan. Melalui revisi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota ke depan.
Acara konsultasi publik ini merupakan langkah awal untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak agar revisi Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tangerang Selatan.
Dengan langkah ini, Wali Kota Benyamin Davnie optimis bahwa perubahan yang dilakukan akan membawa manfaat signifikan bagi pertumbuhan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa mendatang. (fid)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport5 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport5 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport5 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026




























