Pemerintahan
Pemkot Tangsel Siapkan Revisi Perda RTRW, Benyamin Davnie: Fokus pada Pemanfaatan Ruang dan RTH

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak tahun 2011.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dinamika yang terjadi di wilayah tersebut.
“Secara aturan, setiap lima tahun sekali semua Perda RTRW di seluruh daerah bisa dilakukan revisi untuk menampung perkembangan dinamis dalam wilayah tersebut. Kebetulan, Perda RTRW kita yang awalnya pada tahun 2011 ini sudah memang waktunya untuk direvisi,” ujar Benyamin dalam acara Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel yang diselenggarakan di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (04/09/2024).

Revisi Perda RTRW ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan relevan untuk 20 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2045.
Benyamin menekankan pentingnya penegasan mengenai pemanfaatan ruang, baik untuk hunian, perdagangan, pengembangan ekonomi, serta ruang sosial dan budaya.
“Yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang: mana ruang untuk hunian, mana untuk perdagangan, dan pengembangan lainnya. Kita juga harus mempertimbangkan kecepatan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan jumlah penduduk di Tangerang Selatan yang cukup tinggi,” tambahnya.
Benyamin menjelaskan, saat ini pencapaian pengelolaan tata ruang sudah mencapai 74 persen dari target, dan kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 63 persen. Hal ini dinilai cukup baik berdasarkan standar undang-undang.
Namun, Pemkot Tangsel berambisi untuk lebih menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial di masa depan. Salah satu fokus revisi adalah evaluasi dan penegasan tentang rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Benyamin berharap revisi ini dapat memetakan seberapa besar capaian RTH yang sudah ada, dan bagaimana strategi ke depan untuk mengembangkan RTH sebagai bagian dari pengembangan kota yang berkelanjutan.
“Kita akan mengevaluasi seberapa persen RTH yang sudah kita capai dan memastikan ruang-ruang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.
Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang fisik tetapi juga ruang sosial dan budaya yang harus ada di Tangerang Selatan. Melalui revisi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota ke depan.
Acara konsultasi publik ini merupakan langkah awal untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak agar revisi Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tangerang Selatan.
Dengan langkah ini, Wali Kota Benyamin Davnie optimis bahwa perubahan yang dilakukan akan membawa manfaat signifikan bagi pertumbuhan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa mendatang. (fid)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

































