Tangsel
Pemotong Kelamin Muhyi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Neneng binti Nacing (22), terdakwa kasus pemotong kelamin Abdul Muhyi, divonis 2,5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (22/10/2013).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Neneng diganjar lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Bambang Edi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhyi hingga mengalami kecacatan pada kemaluannya. Sementara terkait pencurian ponsel milik korban dinyatakan tidak terbukti.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sementara Pasal 362 tidak memenuhi unsur. Menimbang hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan,” kata Bambang Edi.
Disebutkan, hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya, antara lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan soal dugaan perkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng. Alasannya, semua hal itu tidak terbukti.
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Neneng terdiam sejenak. Lantas, dia bertanya kepada Eva, kuasa hukumnya, terkait pengajuan banding.
Selanjutnya ia menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. “Saya pikir-pikir,” kata Neneng menanggapi putusan majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saprudin menyatakan, pihaknya banding terhadap putusan hakim. “Putusan itu lebih ringan. Belum 2/3 dari tuntutan 5 tahun yang saya ajukan,” ujarnya usai persidangan.(k6/kt)
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis5 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis5 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis5 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026




















