Connect with us

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banten yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten DR. dr. Ati Pramudji H menegaskan, lima (5) orang yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim adalah merupakan hasil rilis dari Pusat yang diserahkan kepada Gugus Tugas Convid 19 Prov Banten yang diterima pada hari Senin Sore 16 Maret 2020.

“Pasien No 35 yang meninggal yang disampaikan dalam Laporan Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Banten berjenis kelamin perempuan usia 57 tahun. Alamat Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),” ungkap dr Ati.

Hal ini perlu diluruskan seiring adanya informasi yang menyebutkan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar. Dan dikaitkan dengan kunjungan Camat dan Lurah kepada keluarga yang dianggap suspect corona oleh mereka sendiri.

“Pasien No. 35 meninggal akibat virus corona (Covid-19),” tambahnya.

Advertisement

Lima (5) orang, lanjutnya, yang diinformasikan Pemerintah Pusat termasuk Pasien No. 35 yang rilisnya disampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Dinkes Banten, pada hari Senin Sore tanggal 16 Maret 2020 dilaporkannya ke Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid 19 bahwa Kepala Daerah dapat menyebarkan informasi sesuai protokol salah satunya dengan menginformasikan peta sebaran yg bertujuan untuk langkah antisipasi bagi masyarakat.

Sementara itu Gubernur WH menyatakan, pemerintah daerah dituntut masyarakat untuk bisa menginformasikan peta sebaran virus corona agar masyarakat tahu, antisipasi, serta tidak mudah keluar rumah jika tidak terlalu penting.

“Itu sebabnya dikeluarkan KLB dan kebijakan belajar di rumah. Bahkan, saat ini sedang dibahas soal bekerja di rumah. Agar penyebaran virus corona tidak berkembang dengan cepat di Banten,” pungkas Gubernur WH. (rls/fid)

Advertisement

Populer