Connect with us

Nasional

Penambahan Kasus Positif Covid-19 Melebihi Puncak Gelombang Pertama

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan kasus positif Covid-19 di Indonesia secara konsisten mengalami kenaikan. Oleh karena  itu, Pemerintah meminta seluruh masyarakat waspada dan dispilin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Wiku, penambahan kasus positif saat ini sudah jauh melebihi puncak gelombang pertama. “Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88.000 kasus. Sementara di minggu lalu, penambahan positif mencapai lebih dari 170.000 kasus, atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, dari Jakarta Pusat, Selasa (08/02/2022).

Sedangkan jika dibandingkan dengan lonjakan kasus kedua, penambahan kasus saat ini setara dengan penambahan kasus pada akhir Juni 2021, atau setengah dari puncak lonjakan kasus kedua.

“Meskipun demikian, pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan telah terjadi sejak awal Mei 2021, atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini,” tutur Wiku.

Advertisement

Sementara, penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja, atau dua setengah kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua. Selanjutnya, dari data sementara menunjukkan seluruh provinsi di Indonesia telah mengalami kenaikan kasus. Namun, tidak semua provinsi menyumbangkan kasus dengan besaran yang sama.

“Lebih dari 90 persen penambahan kasus nasional disumbangkan oleh provinsi- provinsi di pulau Jawa dan Bali,” jelas Jubir Wiku.

Penambahan kasus di minggu lalu dengan rincian, untuk DKI Jakarta bertambah 44 ribu kasus, Jawa Barat 28.000 kasus, Banten 15 ribu kasus, Bali 7.500 kasus, Jawa Timur 7.000 kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus, dan DIY 1000 kasus.

Apabila dilihat lebih jauh lagi, terang Wiku, kenaikan kasus harian di beberapa provinsi ternyata sudah melampaui kasus harian pada puncak gelombang kedua.

Advertisement

Menurut Wiku, ini terjadi di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta dengan kenaikan harian mencapai 15.800 kasus, Banten 4.800 kasus dan Bali 2.000 kasus.

Menyikapi hal itu, terdapat dua hal penting yang perlu diupayakan demi menekan laju pertambahan kasus. Pertama pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.

“Dapat kita simpulkan dari data-data tersebut bahwa penularan masih terpusat di Pulau Jawa dan Bali. Khususnya pada wilayah-wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” terang Wiku.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1- 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Jubir Penanganan Covid-19 mengimbau agar pemerintah daerah bisa benar-benar menerapkan aturan tersebut.

“Saya menghimbau kepada pemerintah untuk benar- benar menegakan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah dengan level PPKM III,” ungkapnya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tata muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

“Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat,” jelas dia.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen. Jam operasional sampai dengan pukul 21:00 waktu setempat.

Advertisement

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level III. Maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum2 hari ago

Dorong Generasi Muda Bijak dan Aman di Era Digital, Polres Tangsel Bekali Pelajar dengan Pemahaman AI

Nasional2 hari ago

Wapres Gibran Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana

Techno2 hari ago

Google Chrome Tidak Bisa Dibuka? Ini Cara Mengatasinya

Sport4 hari ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Pemerintahan4 hari ago

Kadiskominfo Tangsel Tubagus Asep Nurdin Raih Radar Banten Awards 2026 lewat Inovasi Tangsel One

Bisnis5 hari ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Banten6 hari ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport1 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten1 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan1 minggu ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional1 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport1 minggu ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan1 minggu ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Nasional2 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Tangerang Selatan2 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer