Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, bahwa pengusulan Bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019-2024 dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, dengan rincian: 4 – 10 Agustus 2018.
“Hari pertama s/d keenam dilakukan pada pukul 08.00 – 16.00 WIB, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 – 24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” bunyi pengumumanNomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.
Ditegaskan dalam pengumuman itu, pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.
Menurut pengumuman tersebut, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan: 1. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014; dan 2. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasioal pada Pemilu 2014.

Pengumuman tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2019
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah kursi di DPR paling sedikit 20% adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling sedikit 25% adalah 31.221.435 suara,” bunyi pengumuman itu.
Adapun syarat bakal calon di antaranya: a. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan yang sama; d. bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI, anggota Polri, PNS, atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.
“Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” bunyi pengumuman KPU itu. (rls/fid)
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan6 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan6 hari ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel














