Pamulang
158 Menara BTS di Tangsel Tidak Berizin

Penelusuran yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum lama ini, menemukan lebih dari seratus menara telekomunikasi BTS (base transceiver station) tak memiliki izin alias bodong.
Karena berdiri secara ilegal, menara-menara tersebut terancam dibongkar. Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta, menyesalkan berdirinya ratusan menara tanpa izin itu. Apalagi, bangunan-bangunan itu telah berdiri sejak lama di kota administratif pimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany itu.
“Sebelumnya ada sekitar 379 menara yang tidak berizin. Setelah kita sisir, ternyata saat ini 221 tower di antaranya sudah masuk dalam proses pengurusan izin,” kata Sukanta di Kantor Wali Kota Tangsel, Pamulang.
Hingga kini, sebanyak 158 menara BTS lainnya belum melakukan pengurusan izin. Seratusan menara itu milik sejumlah penyedia layanan telekomunikasi berbeda. Terkait temuan menara BTS ilegal itu, Sukanta mengaku pihaknya bakal melakukan penertiban secara bertahap. Nantinya, menara tersebut bakal didata dan diarahkan untuk mengurus kelengkapan syarat izin operasionalnya.
“Kami akan tertibkan. Kami akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pengelola BTS ini untuk mengurus izin. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ucap Sukanta.
Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono, mengatakan banyaknya tower BTS yang belum mengantongi izin berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi BTS. Target PAD dari sektor retribusi BTS, bilang Taryono, berada di kisaran Rp1 miliar.
Target tersebut menurutnya akan bertambah seiring penertiban yang dilakukan Dishubkominfo. “Target itu kami revisi terus sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Taryono menjelaskan, pengenaan retribusi BTS sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran maksimal Retribusi Pengendalian Menara (RPM) adalah sebesar dua persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) pada lahan berdirinya menara BTS.
“Semua retribusi BTS yang dibayar akan disetor langsung ke kas daerah,” ujarnya. (Trb)***
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System





















