Politik
Jelang Masa Tenang, Panwaslu Tangsel Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih mempercepat pembersihan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol di Kota Tangsel, yakni mulai Kamis (3/4). Padahal, masa kampanye terbuka masih berlaku hingga Sabtu (5/4) yang akan datang.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engel Hartia Bhayangkara, mengatakan, tindakan pembersihan alat peraga lebih awal dilakukan agar saat masa tenang Pemilu seluruh jalan-jalan protokol di Kota Tangsel bersih dari alat peraga. Area jalan protokol yang pertama dibersihkan dari alat peraga adalah di ruas Jalan Raya Jombang-Ciledug serta jalan protokol lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
Penertiban akan terus dilakukan hingga masa kampanye partai peserta Pemilu 2014 berakhir pada 5 April nanti. “Penertiban alat peraga kampanye ini melibatkan Satpol PP, kepolisan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), serta Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP),” ujar Engel Hartia, Kamis (3/4).
Selain jalan-jalan di wilayah Pondok Aren, bilang Engel, penertiban alat peraga juga akan dilaksanakan di jalan-jalan lainnya. Menurutnya, 17 jalan protokol di wilayah pimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany itu tak akan luput dari upaya penertiban. “Sengaja kami kejar waktu penertiban, sebab pelaksanaan pencoblosan tinggal beberapa hari lagi,” jelas Engel.
Kepala SatPol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah, mengatakan, pihaknya telah siap mengerahkan personil untuk membantu Panwaslu Tangsel membersihkan alat peraga. Selain personil, Satpol PP juga menyiapkan bantuan alat, semisal tangga dan pemotong untuk membersihkan alat peraga di pohon. “Ada puluhan personil yang kita siapkan selama penertiban alat peraga kampanye hingga menjelang masa tenang,” kata Azhar.
Azhar mengatakan, nantinya setiap alat peraga kampanye yang dicopot akan dibawa ke markas Satpol PP untuk kepentingan pendataan, sambil menunggu Panwaslu membuat berita acara penertiban alat peraga sebelum kemudian diserahkan ke pihak KPU Tangsel.
Adapun 17 titik jalan protokol yang akan ditertibkan dari alat peraga kampanye antara lain Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Raya Puspitek, Jalan Raya Puspitek-Muncul (Kecamatan Setu); Jalan Raya Siliwangi, Jalan Raya Surya Kencana, Jalan Setia Budi, Jalan Cabe Raya, Jalan Padjajaran (Kecamatan Pamulang). Kemudian di Jalan Raya Serpong, Jalan Raya Buaran-Rawa Buntu (Kecamatan Serpong); Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Juanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Aria Putra, Jalan Jombang Raya (Kecamatan Ciputat); serta Jalan Cirendeu Raya di Kecamatan Ciputat Timur. (wk/kt)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
























