Adanya pemberitaan di sejumlah media cetak dan online terkait praposal dan legalitas, Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPP KWRI) membantahnya. Selain itu, penyebaran proposal bantuan dana atau surat edaran yang melampirkan kupon donasi tidak dibenarkan.
Ketua Umum DPP KWRI Ozzy Sulaiman mengatakan pemberitaan yang saat itu beredar adalah tidak benar, sejumlah praposal atau surat edaran yang dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel yang ditandatangani ketua umum H. Lukman Hakim dan sekretaris Sekata Barus itu adalah oknum.
“Ketua umum itu saya sendiri, Ozzy solaiman sudiro SH, MSc dan seketaris jendral saya Drs. Micco Kasah, M.Si, dan kami dari pusat tidak pernah menganjurkan terkait proposal,” kata Ozzy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2017).
Ozzy menyarankan bagi yang merasa instansi ataupun perorangan yang dirugikan bisa langsung melaporkan ke yang berwajib.
“Mungkin itu adalah penumpang gelap yang mengatasnamakan KWRI Pusat. Jadi sekali lagi saya tegaskan, menyikapi beberapa yang mengatas namakan KWRI ini kami anggap adalah ilegal,” tergasnya.
Untuk itu, DPP KWRI mengimbau kepada kepada masyarakat dan pemerhati pers memang sudah jelas KWRI pusat yang sah atas nama Ozzy Sulaiman yang berkantor di gedung pers lantai 5.
“Organisasi ini sudah berdiri pada 1998 dan kami juga mengimbau pengurus untuk tidak memerintahkan upaya penyebaran proposal,” tandasnya.
Sementara terkait statment Dewan pers di media menyatakan Sekretariat KWRI di lantai 5 di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi itu juga tidak benar. Sejak 1998 DPP KWRI sebagai stakeholder helesien lahirnya kemerdekaan PERS dan 28 organisasi wartawan.
Menurutnya KWRI bagian dari pers indenpenden. Merujuk amanah UU No 40 tahun 1999 tentang pers bahwa kewenangan dewan pers ini bukan lembaga verifikasi atau penentu lain sebagai organisai. KWRI juga sudah mendapatkan legalitas dari Mendagri dan Menkumham yang terdaftar atas nama ketua umum Ozzy Sulaiman.
“Nah Jadi yang diberitakan tempo hari mengenai surat keterangan terdaftar itu tidak benar, sesuai amanah undang undang nomor 17 tahun 2013 pasal 12. Ayat 2, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah di badan hukum dan asasi manusia dan pasal 15 ayat 3 dalam hal telah memperoleh status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak memerlukan surat terdaftar.
Jadi pemberitaan terkait KWRI beberap waktu lalu sangatlah keliru dan menyesatkan,” pungkasnya. (kts)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














