Serpong, kabartangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel bakal mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Drainase Perkotaan pada tahun 2018.
Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan penerapan tersebut diawali dengan sosialisasi Perda drainase perkotaan ke pengembang properti yang ada di Kota Tangsel.
“Dengan adanya Perda Drainase ini kami (DPU) Kota Tangsel bisa melakukan koordinasi terkait penataan drainase di Kota Tangsel,” ungkap Retno menjelaskan saat berbincang dengan wartawan di Serpong, Jumat (29/12/2017).
Selama ini, DPU Kota Tangsel terbentur soal aturan saat ingin melakukan penataan drainase. Lantaran, sebagian drainase di Kota tangsel sudah dikelola oleh pengembang properti.
“Langkah yang akan diambil yakni sosialisasi. kami akan mulai mengundang para pengembang di Kota Tangsel soal penataan drainase. Jadi drainase di Kota Tangsel bisa diarahkan ke kali maupun sungai,” paparnya.(af/fid)
-
Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Tangsel Ramadan 1444 H
-
Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Dampingi Kunjungan Presiden Jokowi ke Papua
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah
-
Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Sholat Tangsel 1 Ramadan 1444 H
-
Nasional6 hari ago
Kemenkes Raih 4 Penghargaan Sekaligus Bidang Kehumasan
-
Nasional6 hari ago
Resmikan Papua Youth Creative Hub, Presiden Jokowi: Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemajuan Papua
-
Nasional5 hari ago
Secara Hisab, Hilal Awal Ramadan 1444 H Dimungkinkan Berhasil Dirukyat
-
Tangerang Selatan4 hari ago
Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Sholat Tangsel 2 Ramadan 1444 H