Serba-Serbi
Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur keberadaan Perseroda Air Minum, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam penyediaan air minum.
Pada Pasal 34, pemerintah daerah melalui Perseroda diwajibkan menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Namun, perda ini juga memberikan syarat yang sangat jelas, yaitu Perseroda harus terlebih dahulu menyediakan jaringan perpipaan. Artinya, pemerintah tidak dapat mewajibkan masyarakat menggunakan layanan Perseroda apabila jaringan distribusinya belum tersedia.
Setelah jaringan perpipaan tersedia, barulah ketentuan pada Pasal 35 dan Pasal 36 mulai berlaku. Kedua pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang sebelumnya menggunakan air secara mandiri maupun melalui pihak ketiga wajib beralih menggunakan air minum yang dikelola Perseroda PITS atau PAM Kota Tangsel, dengan ketentuan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan atau satu tahun setelah jaringan distribusi terpasang, sesuai kondisi yang diatur dalam perda.
Dengan demikian, di wilayah yang jaringan distribusi PAM Tangsel sudah tersedia dan ketentuan waktu dalam perda telah terpenuhi, kewajiban untuk beralih menggunakan layanan Perseroda PITS pada dasarnya sudah mulai berlaku. Perda tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan merupakan peraturan daerah yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang menjadi subjek pengaturannya.
Karena itu, apabila seluruh syarat yang ditetapkan perda telah terpenuhi—termasuk jaringan perpipaan sudah tersedia dan tenggat waktu yang ditentukan telah terlewati—maka pihak yang tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perda berpotensi tidak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran beserta konsekuensi hukumnya tetap harus mengacu pada mekanisme penegakan perda dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Intinya, perda ini menempatkan kewajiban pada dua pihak secara seimbang. Pemerintah wajib menyediakan jaringan perpipaan, sedangkan masyarakat dan badan usaha di wilayah yang telah terlayani wajib mengikuti ketentuan perda dengan menggunakan layanan air minum yang dikelola Perseroda sesuai syarat dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Bisnis2 minggu agoBank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

































