Connect with us

Serba-Serbi

Perda Nomor 2 Tahun 2023 Kota Tangsel: Warga di Wilayah yang Sudah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 memberikan penegasan mengenai penyediaan air minum bagi masyarakat. Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menugaskan Perseroda Air Minum sebagai penyelenggara layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat melalui sistem perpipaan.

Pada Pasal 34 dijelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan oleh Perseroda Air Minum yang terlebih dahulu wajib membangun dan menyediakan jaringan perpipaan sebagai sarana distribusi air minum. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur sebelum masyarakat diwajibkan menggunakan layanan tersebut.

Setelah jaringan perpipaan tersedia, ketentuan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 mulai berlaku. Perda mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha yang selama ini menggunakan air secara mandiri, termasuk memanfaatkan air tanah atau bekerja sama dengan pihak ketiga, wajib beralih menggunakan layanan air minum yang dikelola Perseroda dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam perda, yakni paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan atau setelah jaringan distribusi terpasang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, bagi wilayah yang saat ini telah memiliki jaringan perpipaan Perseroda dan telah melewati masa transisi sebagaimana ditentukan dalam perda, kewajiban menggunakan layanan Perseroda pada dasarnya sudah mulai berlaku. Peraturan daerah bukan sekadar imbauan, melainkan produk hukum yang mengikat. Oleh karena itu, apabila seluruh syarat dalam perda telah terpenuhi tetapi masih ada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Penegakan terhadap perda tersebut tentunya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Advertisement

Kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan menambah jumlah pelanggan Perseroda. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah yang selama ini terus meningkat. Di kawasan perkotaan seperti Tangerang Selatan, penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius apabila dibiarkan berlangsung dalam jangka panjang.

Pengambilan air tanah secara terus-menerus dapat menyebabkan penurunan muka air tanah sehingga sumur warga menjadi semakin dalam bahkan berpotensi mengering saat musim kemarau. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu amblesan tanah atau land subsidence, yaitu turunnya permukaan tanah akibat berkurangnya cadangan air di bawah permukaan. Di berbagai kota besar, fenomena ini telah mengakibatkan kerusakan jalan, retaknya bangunan, hingga meningkatnya risiko banjir.

Tidak hanya itu, cadangan air tanah membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terisi kembali secara alami. Jika pengambilannya terus dilakukan tanpa pengendalian, ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang akan semakin berkurang. Bagi wilayah yang berada di dekat pesisir, eksploitasi air tanah juga dapat memicu intrusi air laut sehingga air sumur berubah menjadi payau bahkan asin dan tidak lagi layak digunakan.

Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat beralih menggunakan air perpipaan yang dikelola Perseroda. Melalui sistem ini, pengambilan air baku dapat dilakukan secara lebih terukur, diawasi kualitasnya, serta membantu menjaga keseimbangan cadangan air tanah. Dengan berkurangnya penggunaan sumur bor secara masif, kelestarian lingkungan diharapkan tetap terjaga sekaligus menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat di masa mendatang.

Advertisement

Pada akhirnya, keberhasilan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya bergantung pada pembangunan jaringan perpipaan oleh pemerintah, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat di wilayah yang telah terlayani untuk beralih menggunakan layanan Perseroda. Dengan demikian, tujuan utama perda ini, yaitu menjamin akses air minum yang layak sekaligus melindungi sumber daya air tanah, dapat benar-benar terwujud demi kepentingan seluruh warga Kota Tangerang Selatan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional10 jam ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan14 jam ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan2 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan2 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan2 hari ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan4 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan4 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional4 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional4 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional4 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional5 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Pemerintahan5 hari ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Pemerintahan5 hari ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Pemerintahan5 hari ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Pemerintahan5 hari ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Sport3 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport3 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional6 hari ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport7 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport3 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Sport2 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Banten2 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Nasional3 minggu ago

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Mentan Andi Amran Sulaiman: Tarik, Cabut Izin, Proses Hukum!

Nasional2 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport3 minggu ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Populer