Serba-Serbi
Perda Nomor 2 Tahun 2023 Kota Tangsel: Warga di Wilayah yang Sudah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 memberikan penegasan mengenai penyediaan air minum bagi masyarakat. Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menugaskan Perseroda Air Minum sebagai penyelenggara layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat melalui sistem perpipaan.
Pada Pasal 34 dijelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan oleh Perseroda Air Minum yang terlebih dahulu wajib membangun dan menyediakan jaringan perpipaan sebagai sarana distribusi air minum. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur sebelum masyarakat diwajibkan menggunakan layanan tersebut.
Setelah jaringan perpipaan tersedia, ketentuan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 mulai berlaku. Perda mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha yang selama ini menggunakan air secara mandiri, termasuk memanfaatkan air tanah atau bekerja sama dengan pihak ketiga, wajib beralih menggunakan layanan air minum yang dikelola Perseroda dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam perda, yakni paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan atau setelah jaringan distribusi terpasang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, bagi wilayah yang saat ini telah memiliki jaringan perpipaan Perseroda dan telah melewati masa transisi sebagaimana ditentukan dalam perda, kewajiban menggunakan layanan Perseroda pada dasarnya sudah mulai berlaku. Peraturan daerah bukan sekadar imbauan, melainkan produk hukum yang mengikat. Oleh karena itu, apabila seluruh syarat dalam perda telah terpenuhi tetapi masih ada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Penegakan terhadap perda tersebut tentunya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan menambah jumlah pelanggan Perseroda. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah yang selama ini terus meningkat. Di kawasan perkotaan seperti Tangerang Selatan, penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius apabila dibiarkan berlangsung dalam jangka panjang.
Pengambilan air tanah secara terus-menerus dapat menyebabkan penurunan muka air tanah sehingga sumur warga menjadi semakin dalam bahkan berpotensi mengering saat musim kemarau. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu amblesan tanah atau land subsidence, yaitu turunnya permukaan tanah akibat berkurangnya cadangan air di bawah permukaan. Di berbagai kota besar, fenomena ini telah mengakibatkan kerusakan jalan, retaknya bangunan, hingga meningkatnya risiko banjir.
Tidak hanya itu, cadangan air tanah membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terisi kembali secara alami. Jika pengambilannya terus dilakukan tanpa pengendalian, ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang akan semakin berkurang. Bagi wilayah yang berada di dekat pesisir, eksploitasi air tanah juga dapat memicu intrusi air laut sehingga air sumur berubah menjadi payau bahkan asin dan tidak lagi layak digunakan.
Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat beralih menggunakan air perpipaan yang dikelola Perseroda. Melalui sistem ini, pengambilan air baku dapat dilakukan secara lebih terukur, diawasi kualitasnya, serta membantu menjaga keseimbangan cadangan air tanah. Dengan berkurangnya penggunaan sumur bor secara masif, kelestarian lingkungan diharapkan tetap terjaga sekaligus menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat di masa mendatang.
Pada akhirnya, keberhasilan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya bergantung pada pembangunan jaringan perpipaan oleh pemerintah, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat di wilayah yang telah terlayani untuk beralih menggunakan layanan Perseroda. Dengan demikian, tujuan utama perda ini, yaitu menjamin akses air minum yang layak sekaligus melindungi sumber daya air tanah, dapat benar-benar terwujud demi kepentingan seluruh warga Kota Tangerang Selatan.
Nasional6 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport7 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional7 hari agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport7 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport7 hari agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis7 hari agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM






































