Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.
“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini. (pmj/red)
Serba-Serbi3 hari agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Nasional5 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Nasional5 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Banten2 hari agoDukung Gerakan ASRI, Bank Banten Gelar Jumsih di Seluruh Kantor Cabang
Nasional3 hari agoMenhan Dampingi Presiden Prabowo Subianto Resmikan 218 Jembatan di Seluruh Indonesia
Bisnis2 hari agoRamadan 2026, Royco dan Masjid Istiqlal Lanjutkan Kolaborasi













