Kota Tangerang, kabartangsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengumumkan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.
Pengumuman tersebut mengacu kepada Keputusan KPU Kota Tangerang yang ditetapkan pada 19 Desember 2017. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan sedikitnya memiliki 20% (dua puluh persen) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menjelaskan, bahwa pemilu terakhir adalah Pemilu 2014. “Dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang 50 kursi maka untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang,” ujarnya, Jum’at (22/12/2017).
Namun, Bahrul juga menyampaikan, bahwa ada alternatif selain berpatokan pada jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara.
“Jumlah suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit memperoleh 197.758 suara,” terangnya.
Ketika ditanya tentang potensi hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Bahrul menyatakan KPU Kota Tangerang akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, 8 hingga 10 Januari 2018.
“Kita lihat saja nanti di tanggal 8 hingga 10 Januari ya,” tandasnya.
Namun, saat ditanya bagaimana langkah KPU Kota Tangerang ketika hanya ada satu pasangan calon, ia menjelaskan, mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, jika ada partai politik yang belum mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Ia menambahkan, jika setelah diperpanjang tapi tetap hanya ada satu pasangan calon maka tahapan Pilkada Kota Tangerang dilanjutkan. (rls/hms/fid)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf













