Kota Tangerang, kabartangsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengumumkan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.
Pengumuman tersebut mengacu kepada Keputusan KPU Kota Tangerang yang ditetapkan pada 19 Desember 2017. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan sedikitnya memiliki 20% (dua puluh persen) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menjelaskan, bahwa pemilu terakhir adalah Pemilu 2014. “Dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang 50 kursi maka untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang,” ujarnya, Jum’at (22/12/2017).
Namun, Bahrul juga menyampaikan, bahwa ada alternatif selain berpatokan pada jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara.
“Jumlah suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit memperoleh 197.758 suara,” terangnya.
Ketika ditanya tentang potensi hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Bahrul menyatakan KPU Kota Tangerang akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, 8 hingga 10 Januari 2018.
“Kita lihat saja nanti di tanggal 8 hingga 10 Januari ya,” tandasnya.
Namun, saat ditanya bagaimana langkah KPU Kota Tangerang ketika hanya ada satu pasangan calon, ia menjelaskan, mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, jika ada partai politik yang belum mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Ia menambahkan, jika setelah diperpanjang tapi tetap hanya ada satu pasangan calon maka tahapan Pilkada Kota Tangerang dilanjutkan. (rls/hms/fid)
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport7 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026














