Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. (red)
-
Cek Fakta7 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Perusahaan Biskuit Oreo Menegaskan Bahwa Produknya Haram
-
Hukum6 hari ago
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Iklan Judi Slot di Website Resmi Pemerintah
-
Hukum7 hari ago
Viral Aksi Koboi Jalanan Plat RFS di Ruas Tol
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Malalayang
-
Hukum6 hari ago
Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Siapkan Lubang Dua Hari Sebelum Eksekusi
-
Cek Fakta7 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Jokowi Stres, Gibran Dipastikan Dihukum Mati
-
Hukum6 hari ago
Cerita Lengkap Kasus Wowon, Pembunuhan Berantai Serial Killer Cianjur-Bekasi, Korban 9 Orang
-
Nasional6 hari ago
Lagu “Kota Manado yang Kucintai” Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Bunaken