Banten
Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang Berubah Menjadi A

Banten – Menyusul bergabungnya Polresta Tangerang Kabupaten ke dalam wilayah hukum Polda Banten, otomatis plat kendaraan yang tadinya B kini berubah menjadi A. Mutasi plat nomor kendaraan ini sesuai Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016.
Menurut Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, perpindahan plat kendaraan beberapa wilayah di Tangerang, akan dilakukan secara bertahap. Bagi pemilik baru kendaraan bermotor akan langsung memiliki plat A.
”Bagi kendaraan lama, maka perpindahan akan dilakukan pada saat perpanjangan STNK,” kata Ahmad Dofiri di Serang, Banten, Kamis (26/5) pekan lalu.
Ia menambahkan, perpindahan plat nomor kendaraan hanya berlaku bagi polsek yang berada di bawah naungan Polresta Tangerang dan telah bergabung dengan wilayah hukum Polda Banten.
”Kami juga mengimbau kepada masyarakat saat melakukan perpanjangan harap membawa BPKB. Karena perubahan kode wilayah dan nomor polisi juga dilakukan di kolom perubahan BPKB. Di wilayah Tangerang yang masuk Polresta Tangerang, Polda Banten sudah menggunakan plat A,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, AKBP Komarudin.
Setidaknya tercatat 10 polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari plat B ke plat A, yakni:
1) Polsek Balaraja
(meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya)
2) Polsek Cikupa
3) Polsek Tiga Raksa
(meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe)
4) Polsek Cisoka
(meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti)
5) Polsek Mauk
(meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri)
6) Polsek Rajeg
7) Polsek Kresek
(meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler)
8) Polsek Kronjo
(meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru)
9) Polsek Pasar Kemis
(meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya)
10) Polsek Panongan
Sedangkan sebanyak tujuh polsek bergabung dengan Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polres Metro Tangerang, yakni:
1) Polsek Curug (Polres Tangsel)
2) Polsek Pagedangan (Polres Tangsel)
3) Polsek Kelapa Dua (Polres Tangsel)
4) Polsek Legok (Polres Tangsel)
5) Polsek Teluk Naga (Polres Metro Tangerang)
6) Polsek Pakuhaji (Polres Metro Tangerang)
7) Polsek Sepatan (Polres Metro Tangerang)
Semua proses pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dilakukan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Berikut adalah plat nomor kendaraan bermotor untuk plat A di wilayah hukum Polda Banten:
1) Kota Cilegon plat A dengan identitas belakangnya berurutan dari R-V
2) Kota Serang plat A dengan identitas di belakangnya berurutan A-D
3) Kabupaten Serang plat A dengan identitas di belakangnya berurutan E-I
4) Kabupaten Pandeglang plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan dari J-M
5) Kabupaten Lebak menggunakan plat A dengan angka dibelakangnya berurutan dari N-Q
6) Kabupaten Tangerang yang bergabung dengan Polda Banten menggunakan plat nomor A dengan identitas huruf di belakangnya berurutan mulai V-Z. (ris/fid)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026


















