Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Habis Bahar bin Smith kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6) ini beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dari sidang tersebut, Jaksa yang dihadirkan dari Kejari Bogor menolak tegas nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan terdakwa Bahar Smith pada sidang sebelumnya. Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa sudah masuk pidana dengan penganiayaan yang dilakukannya.
“Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,” baca jaksa dalam sidang tersebut, Senin (24/6/2019).
Jaksa juga menilai, apa yang menjadi pembelaan tim kuasa hukum terdakwa Habib Bahar Smith sangat keliru dari fakta yang telah ada. Jaksa juga mengungkapkan, kalua pihaknya telah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara terdakwa Bahar Smith.
“Materi yang diuraikan dalam pleidoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan yang telah kami ajukan di sidang sebelumnya,” jelas Jaksa. (Gtg-03).
Bisnis20 jam agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan20 jam agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan2 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Pemerintahan6 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Nasional6 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Sport2 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Cek Fakta2 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














