Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan bahwa total nilai aset sebesar Rp 242.404.759.586 yang telah disita dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.
“Sebenarnya setelah uang itu terkumpul, mau kami serahkan ke negara Tapi Kejaksaan Agung malah memberikan rekeningnya, bukan rekenening negara yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan. Kami tidak mau,” ujar Guntur seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 22 November 2018.
Penyerahan uang hasil lelang aset itu seharusnya masuk ke dalam kas negara karena dalam kasus perdata ini, negara yang menjadi pengugat. Sehingga, PN Jakarta Selatan menolak untuk menyerahkan uang itu jika bukan langsung ke rekening Kementerian Keuangan.
Selain itu, penyerahan uang juga harus disaksikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Supaya afdol proses pembayaran kasus itu. Nah coba tanya ke Kejaksaan Agung lebih lanjutnya,” kata Guntur.
Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, dan puluhan rekening dari berbagai bank.
Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 242.404.759.586 nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton
-
Bisnis2 hari ago
Komitmen Jaga Laut, MIND ID Integrasikan Program Keberlanjutan
-
Bisnis2 hari ago
Ancaman Hilangnya Hutan Indonesia, Saatnya Meninjau Ulang Kebijakan Karbon Kita
-
Bisnis2 hari ago
Mahasiswa Information Systems BINUS UNIVERSITY Ciptakan Aplikasi Kesehatan Mental Berbasis AI di I/O Festival 2025
-
Pemerintahan2 hari ago
DPD Forum Kewirausahaan Pemuda Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
-
Tangerang1 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangerang Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari
-
Pemerintahan2 hari ago
Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo Harap Deden Apriandhi Hartawan Jadi Jembatan Utama Komunikasi Kabupaten Kota
-
Banten2 hari ago
Deden Apriandhi Hartawan Jadi Sekda Provinsi Banten