Connect with us

Jakarta – Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus polisi gadungan yang memeras PSK dan germo.

Pelakunya seorang pria berinisial (AS) berusia 33 tahun yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat komisaris polisi.

“(AS) ini dia polisi gadungan. Dia berpakaian polisi, memiliki kartu anggota pangkat Kompol, dan mengaku dinas di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs.  Yusri Yunus).

Dalam melakukan aksinya, pelaku AS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial (ST) dan (KS). Kedua pelaku tersebut berperan sebagai sopir tersangka dan membantu melakukan pemerasan.

Advertisement

Ia mengungkapkan, aksi pelaku terjadi pada Rabu (03/03/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.

Pelaku (AS) berpura – pura sebagai anggota polisi dan mengatakan tengah melakukan penindakan kepada korban penipuannya atas perbuatan prostitusi online.

“Modusnya ini memesan seorang wanita melalui media online untuk booking online. Nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas lalu menangkap wanita maupun germonya,” ungkapnya.

Sementara itu, Polisi menyita seragam lengkap polisi serta lencana, laptop, dan telepon genggam.

Advertisement

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diherat Pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP  tentang pemerasan beserta ancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pmj)

Populer