Jakarta – Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dan videonya viral di media sosial ditangkap.
Pelaku Hermawan Susanto (HS) ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat (10/5/2019) dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu.
Menurut Kombes Pol Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.
Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan. (hmpj)
Hukum5 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional5 hari agoQUTB GLOBAL Apresiasi Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli
Hukum5 hari agoSejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri Angkat Bicara
Nasional5 hari agoKonferensi Pers Polri soal Isu Penyadapan Presiden dan Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi
Hukum5 hari agoKasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka
Sport4 hari agoHasil Melbourne Victory vs Persib 1-2: Remontada Dramatis Maung Bandung di ACL Two
Tips3 hari agoCara Mengetahui Harga Jual dan Beli Kurs Dollar di Money Changer
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 6 November 2026: PSIM vs Dewa United, Madura United vs Arema FC








