Hukum
Polisi Amankan Pengedar Narkoba Berbagai Jenis

Kabartangsel.com – Sat Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedaran narkoba berbagai jenis. Ketiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi .
Tersangka pertama berinisial GDS alias D (30) diamankan di Jalan Waru Doyong, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Sedangkan tersangka kedua berinisial DAP alias D (20) diamankan di Depan Pasar Rawa Kalong, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun.
“Tersangka ketiga berinisial AFP alias A (21) diamankan di Kampung Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan,” ungkap Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Sunardi dalam konferensi pers yang digelar di loby Polrestro Bekasi, Senin (8/4/2019).
Wakasat Narkoba Kompol Josmen Sitorus menambahkan bahwa dari masing-masing pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka pertama diamankan sabu dengan berat brutto 5 gram.
“Sedangkan dari tersangka kedua diamankan sabu dengan berat brutto 0,44 gram dan 1 buah handpone. Sementara dari tersangka ketiga diamankan sabu dengan berat brutto 8,32 gram, ganja 129,34 gram, ekstasi 90 butir, 3 buah timbangan dan 1 buah handpone,” tegas Kompol Josmen. (BHR)
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Pemerintahan6 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah









































