Hukum
Polisi Bekuk Ustad Gadungan Modus Gandakan Uang

Kabartangsel.com – Mengaku seorang Ustad yang dapat menggandakan uang, tersangka ‘AB’ menipu seorang wanita warga Petamburan yang mempunyai bisnis kontrakan bernama Hj Sasmat Mawati (59).
Pelaku ‘AB’ pun buron selama lima bulan yang Akhirnya dapat ditangkap Polsek Metro Tanah Abang di rumahnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (26/01/2019) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Surpiadi menerangkan, bahwa kejadian penipuan itu berlangsung dari bulan Mei hingga bulan Agustus tahun 2018. Korban mengenal pelaku karena dikenali sama temennya
Dengan janji manisnya, pelaku ‘AB’ mengklaim bisa menggandakan uang sehingga korban terpengaruh dan menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Korban memberikan uang kepada pelaku pertama yaitu sebesar Rp150 juta. Kemudian Rp150 juta lagi, jadi total kerugian Rp. 300 juta.
“Lalu ditanya sama korban ‘kok belum jadi’ . Lalu sama pelaku dibilang duit belum kumpul jadi perlu syarat lagi. Hingga akhirnya uang terkumpul Rp571 juta. Oleh ‘AB’, uang sebanyak itu diklaim bisa digandakan mencapai Rp571 miliar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, di Jakarta, Jumat (25/01/2019).
“Pada bulan Agustus korban hilang kontak dengan pelaku dihubungi Hp-nya sudah tidak nyambung, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang,” terang Kompol Surpiadi.
Kompol Surpiadi melanjutkan, oleh anggota Reskrim Polsek Laporan ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. “Pelaku terkenal licin sehingga susah dilacak sehingga baru pada hari Kamis dinihari (24/01/2019) pelaku dapat diamankan di rumah kampung halamanya di Sukabumi,” urainya melanjutkan.
“Disinyalir ‘AB’ bekerja sendirian. Namun penyidik masih memburu kemungkinan ada pelaku lain dan korban lainnya,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. Kompol Supriadi pun mengimbau warga agar tak mudah percaya dengan modus penggandaan uang. (FER).
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik







































