Hukum
Reskrim Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pencurian di Kamar Kos

Kabartangsel.com – Kembali seorang pria berinisial ‘AMR’ bin ‘RN’ (29) ditangkap polisi. Alasannya, aksi nekat pencurian yang dilakukan pria pengangguran asal Garut Jawa Barat ini diketahui korban, ‘AMR’ pun dibekuk polisi setelah sempat melarikan diri.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, SH. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat kos di Jalan Angke Indah Indah Gang IV RT 03 / 03 No. 6 Angke, Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu (19/01/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat kejadian, sekira pukul 17.45 WIB, korban turun dari kamar kosannya untuk mandi sekaligus wudhu untuk salat dengan mengunci gembok kamarnya dan sempat melihat ada orang (pelaku) di dalam sebelah kamar kosannya.
“Pelaku yang melihat korban keluar dari kamarnya, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban dengan cara mencongkel engsel gempok pintu kamar korban,” terang Kompol Iver Son, di Jakarta, Sabtu (26/01/2019).
Setelah berhasil mendapatkan ponsel korban, ternyata pelaku melihat ada dompet kecil yang berada di atas kasur dan langsung mengambilnya dengan kembali dimasukan ke selipan pinggangnya.
“Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut pelaku langsung bergegas pergi menuju Taman Velbak dekat Mall Season City Jembatan Besi Jakarta Barat. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak,” katanya lagi melanjutkan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/01/2019) di kawasan Krendang Tambora Jakarta Barat, setelah sebelumnya pelaku sempat dipancing oleh korban dengan menggunakan orang lain melalui media sosial untuk datang ke daerah Krendang.
“Saat penangkapan, kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku,”Jelas Supriyatin.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu buah dus smartphone dari 1 (satu) unit HP merk samsung A6, satu lembar faktur penjualan dengan nomer faktur : SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp. 3.700.000,- ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ), satu buah dus handphone dari 1 (satu) unit ponsel merek samsung A6+, dan satu buah obeng bergagang plastik warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek samsung A6+ warna dan emas 24 karat dengan total berat 29 Gram dengan total kerugian sekitar Rp20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ).”Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH. (FER).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























