Hukum
Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi di Pademangan

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Pademangan di bawah arahan Polres Jakarta Utara menciduk pelaku sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan laporan polisi nomer: LP / 10 / K / I / 2019 / Sek Pdm, pelaku ‘RM’ alias ‘MR’ yang merupakan warga Pademangan Barat, ditangkap di rumahnya, Jl Budimulia No 08 Rt001/010 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (21/01/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram,” tutur Kombes Argo.
Tersangka pun akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026


























