Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman kepada Presiden. Dari video yang viral di media soaial, Pelaku berinisial HS (25) mengancam akan memenggal kepala Presdien Joko Widodo.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif tersangka. “Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan lain-lain,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tersangka sendiri berhasil diamankan di kediaman budenya, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) kemarin. Pelaku melakukan anaman ketika mengikuti demo di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakpus, pada Jumat (10/5) lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. “Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan menjadi viral. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden,” tegas AKBP Ade. (pmj)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














